Minggu, 27 April 2008

PORNOGRAFI DALAM PERSPEKTIF AL-QURAN DAN BIBLE

Oleh : Zaldy Munir


TAK dapat diingkari, Islam dan Kristen adalah agama yang diterima secara luas di dunia dewasa ini. Masing-masing dari kedua agama ini (Islam dan Kristen) mempunyai kumpulan kitab yang khusus. Dokumen-dokumen tersebut merupakan dasar kepercayaan setiap penganut agama itu, baik agama Islam atau agama Kristen. Dokumen tersebut bagi mereka merupakan penjelamaan material dari wahyu Illahi bersifat langsung, seperti yang diterima oleh Nabi Ibrahim a.s dan Nabi Musa a.s. Atau wahyu yang tidak langsung, seperti Nabi Isa a.s dan Nabi Muhammad saw. Nabi Isa berkata atas nama Bapa dan Nabi Muhammad menyampaikan wahyu-wahyu Allah kepada seluruh manusia yang ia terima melalui Malaikat Jibril.

Di samping itu, untuk mempelajari atau mengetahui agama Islam dan Kristen, dari kedua agama tersebut mempunyai sumber ajaran yang perlu diketahui. Agama Islam mempunyai dua sumber ajaran, yaitu: Al-Quran dan As-Sunnah. Al-Quran ialah kitab terakhir Petunjuk Illahi yang diwahyukan oleh Allah Yang Maha Tinggi kepada Nabi terakhir Muhammad saw, melalui Malaikat Jibril untuk menolong dan sebagai aturan sempurna bagi manusia.

Kata qur’an secara literal berari “bacaan” atau resitasi (pembacaan), tetapi pengertian teknisnya, berarti penerima petunjuk Illahi. Tujuan utama keberadaan wahyu ini adalah membawa umat manusia dari kegelapan menuju jalan yang diridhai Allah SWT. (Media Dakwah, Juli 1995). Sebagaimana dinyatakan dalam ayat berikut ini.

Yang Artinya : “Alif, laam raa, (ini adalah) Kitab yang Kami turunkan kepadamu supaya kamu mengeluarkan manusia dari gelap gulita kepada cahaya terang benderang dengan izin Tuhan mereka, (yaitu) menuju jalan Tuhan Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji.” (QS. Ibrahim [14] : 1).

Selanjutnya, ‘agama Kristen sama halnya dengan agama Islam’. Agama Kristen mempunyai sumber ajaran atau kitab yang mereka imani. Hj. Irene Handono, dalam karangannya; Islam Dihujat (2004:333). mengatakan. “Kitab agama Kristen, dikenal dengan sebutan Alkitab atau Bibel (Inggris: Bible, Jerman: Bijbel), terdiri dari dua bagian kitab, yaitu Kitab Perjanjian Lama (PL) dan Kitab Perjanjian Baru (PB)”. Selain itu, Imam Muchlas dan Masyhud SM, dalam bukunya; Al-Quran Berbicara Tentang Kristen, (2001:74). Ia menjelaskan lebih lanjut. “Sebutan Bible (Bibel) jika kita menyelusurinya, sebutan dalam bahasa Ibrani tertua untuk kitab suci ini adalah Ha’ sefarim (Buku-buku). Sebutan ini dialihkan ke istilah Latin-Yunani Ta Biblia. Kata Yunani Biblos atau Biblion aslinya berarti gulungan buku yang dibuat dari papirus, kemudian artinya menjadi teks itu sendiri. Melalui bahasa Latin, kata Ta Biblia terserap ke dalam beberapa bahasa menjadi Bible, sedangkan Al-Quran menyebutnya Alkitab”.

Pro & Kontra
Pro-Kontra pornografi tak ada habis-habisnya. Apa dan bagaimana pornografi itu belum ada batasan yang jelas. Bahkan hingga saat ini, batasan pornografi masih beragam dan masih menjadi perdebatan publik. Dalam kamus Inggris-Indonesia karya Hasan Shadily porno diartikan sebagai gambar atau bacaan cabul. (Harian Terbit, 24/1/06). Di pihak lain, dengan mengatasnamakan seni, selalu berkata “Ini seni, bukan pornografi”. Mereka berlindung di balik seni yang “agung”, demi menghalalkan karya mereka yang dapat merusak moral. Orang-orang awam mungkin akan berpikir bahwa seni selalu identik dengan seksualitas dan pornografi. (Koran Sindo, 17/3/06).

Lepas dari itu, kita berpendapat bahwa masalah ini sangat tidak layak untuk diperdebatkan. Sebab pornografi identik dengan zina, sedangkan zina tidak ada agama pun yang merestuinya. Terlebih lagi agama Islam yang menganggap zina sebagai sesuatu yang keji dan dosa besar. Demikian juga dengan akal sehat, menolak zina dan pornografi. Tidak ada yang merestui tersebarluasnya pornografi, kecuali mereka yang telah dibutakan oleh Allah SWT mata hatinya. Mengizinkan terbitnya majalah pornografi berarti membuka lebar-lebar pintu perzinahan.

Selanjutnya, menurut prespektif Al-Quran. Batasan pornografi sudah sangat jelas sekali. Sebagaimana dinyatakan dalam ayat berikut ini.

Yang Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Dan janganlah mereka menampakkan perhiyasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya …” (QS. An-Nur [24] : 31)

Dalam ayat lain Allah SWT berfirman.
Yang Artinya: “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mu’mun: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab [33] : 59)

Ibnu Abbas, dan ‘Aisyah r.a. menafsirkan firman Allah SWT “… Illaa maa zhahara minhaa…” (An-Nur [24] : 31), kecuali yang nampak darinya wajah dan kedua telapak tangan, artinya boleh nampak dari anggota tubuh wanita muslimah hanyalah wajah dan kedua telapak tangan sampai pergelangan tangan, sedangkan anggota tubuh yang lainnya wajib ditutup.

Penafsiran ayat tersebut, wajah dan kedua telapak tangan adalah pendapat yang masyhur dari Jumhur Ulama, mufassirin diantaranya, Ibnu Umar, ‘Athaa, Ikrimah, Saad bin Zubair, Abu Asy-Sya’tsaa’, Ad Dhihak, Ibrahim An Nakha’i dan yang lainnya. Ibnu Katsir dalam menafsirkan ayat ini berkata: “Kemungkinan Ibnu Abbas dan yang mengikutinya ingin menafsirkan “… Illaa maa zhahara minhaa…” dengan wajah dan dua telapak tangan dan ini adalah masyhur dari Jumhur Ulama”. (Media Dakwah, Desember 1996).

Disamping itu, Mazhab Malikiyah dan Syafi’iyah, mengatakan “Aurat wanita muslimah seluruh badan, kecuali wajah dan kedua telapak tangan, tepatnya dari ujung jari sampai pergelangan tangan, sedangkan anggota tubuh lainnya termasuk katagori aurat wajib ditutup”, berdasarkan surat (QS. An-Nur [24] : 31).

Demikian juga, hal senada dikemukakan Mazhab Hanafiyah, “Seluruh tubuh wanita aurat, kecuali wajah dan kedua telapak tangan.” Dalil yang menunjukkan bahwa wajah dan kedua telapak tangan wanita bukan aurat, dalam hal ini dalil-dalil mazhab Hanafiyah tidak berbeda dengan dalil-dalil mazhab Malikiyah dan Syafi’iyah, yaitu surat (QS. An-Nur [24] : 31).

Di samping itu, batasan pornografi menurut perspektif Bible sama seperti yang dijelaskan di dalam Al-Quran. Di dalam Al-Quran wanita diwajibkan untuk memakai Jilbab, sedangkan di Bible wanita juga di wajidkan untuk memakai Jilbab. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Bible.

- Bible. Kejadian, pasal 24 ayat 64-65
64) Ribka juga melayangkan pandanganya dan ketika dilihatnya Ishak, turunlah ia dari untanya. 65) Katanya kepada hamba itu: “Siapakah laki-laki itu yang berjalan di padang ke arah kita?” Jawab hamba itu: “Dialah tuanku itu”. Lalu Ribka mengambil telekungnya dan bertelekunglah ia”.

- Bible. 1 Korintus, pasal 11 ayat 4-6
4) Tiap-tiap lelaki yang berdoa atau bernubuat dengan kepala yang bertudung, menghina kepalanya. 5) Tetapi tiap-tiap perempaun yang berdoa atau bernubuat dengan kepala yang tidak bertudung, menghina kepalanya, sebab ia sama dengan perempuan yang dicukur rambutnya. 6) Sebab jika perempuan tidak mau manudungi kepalanya, maka haruslah ia juga menggunting rambutnya. Tetapi jika bagi perempuan adalah penghinaan, bahwa rambutnya digunting atau dicukur, maka haruslah ia menudungi kepalanya.

Sebagai penjelasan di atas, yaitu Kejadian, pasal 24 ayat 64-65 dijelaskan: “… Lalu Ribka mengambil telekungnya dan bertelekunglah ia”. Kata “Telekung” dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, susunan W. J. S. Poerwadarminta. “Telekung” diartikan: “Selubung” badan wanita (ketika sembahyang). Selain itu, kata “Selebung” diartikan: Kain penutup kepala (tubuh, muka); Berselubung: Mamakai selubung (berkerudung, berselimut, bertutup kepala); mis. Dilihat seseorang berselubung kain putih.

Selanjutnya, 1 Korintus, pasal 11 ayat 4-6 dijelaskan: “…Sebab jika perempuan tidak mau manudungi kepalanya, maka haruslah ia juga menggunting rambutnya…”. Kata “Tudung/Menudungi” dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, susunan W. J. S. Poerwadarminta. “Tudung” diartikan: Barang apa yang dipakai untuk menutup atau melingkupi (bagian sebelah atas, kepala). Bertudung: Memakai tudung, bertutup dengan tudung. Menudungkan: Bertudung, menutup dengan tudung; mis. Anaknya itu ditudunginya dengan kain.

Pendek kata, kata Telengkung dan Tudung dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, susunan W. J. S. Poerwadarminta diartikan: penutup kepala, barang yang dipakai untuk menutup kepala, atau kain penutup kepala. Dari penjelasan di atas, yaitu kata Telengkung dan Tudung dimaksudkan sebagai Jilbab.

Wajib Menutup Aurat
Secara singkat dari penjelasan di atas, bisa diambil sebuah simpulan. Bahwa menutup aurat di luar dan di dalam Shalat hukunya wajib. Seluruh anggota tubuh wanita yang telah baligh adalah aurat, kecuali yang boleh nampak wajah dan kedua telapak tangan. Di samping itu, dari kedua agama tersebut, baik agama Islam atau Kristen mewajibkan wanita untuk memakai Jilbab. Maka, penegasan ini perlu diketahui khalayakramai, mengingat pentingnya memakai Jilbab. Pakaian jilbab berfungsi untuk memelihara kehormatan, menjaga kesucian, dan keteguhan iman bagi memakainya. Bagi wanita muslimah, jilbab menjadi pakaian kebesaran yang memiliki nila-nilai luhur, menampilkan keayuan, keanggunan, dan menawan.

Di samping itu, Hj. Bainar, dalam karyanya; Membantu Remaja Menyelami Dunia Dengan Iman dan Ilmu, (2005:178,178). Ia menjelaskan. “Wanita muslimah yang berjilbab secara konsisten akan melahirkan sikap pribadi yang teguh dan tawadduh. Di tempat lain, mereka yang berjilbab diberi stigma yang kurang mengenakan, dibilang sok moralis, sok suci, sok alim sehingga mereka minder, malu, dan risih dengan pakaian muslimahnya. -Tidak hanya itu, terkadang dituduh ekstrimis, Islam garis keras,- dan wanita yang berjilbab dihubung-hubungkan dengan terorisme, Al-Qaeda dan lainnya. Ini memberikan angin segar demi berkembangnya pakaian yang kurang Islami, you cen see dan pakaian minim itu lebih mendapat tempat di hati masyarakat, padahal pakaian muslimah ini menjamin kesucian dan meredam mata laki-laki yang jalang.

Ringkasnya, dengan berbusana muslim (memakai jilbab), paling tidak meminimalisir masyarakat, terutama kalangan muda, akan terjadinya perbuatan amoral dalam masyarakat. Salah satu dampak negatif dari globalisasi dan kemajuan teknologi informasi adalah merabaknya budaya Barat, misalnya dalam segi berpakaian dan pergaulan. Dengan demikian, berbusana muslim (memakai jilbab) dapat memelihara pandangan lawan jenisnya sehingga tidak menimbulkan bencana (kemaksiatan)”.

Satu hal yang sepatutnya kita ingat selalu, bahwa keselamatan bangsa ini adalah tanggung jawab kita bersama. Perbuatan segelincir orang yang menyebarluaskan pornografi dan kecabulan akan mengundang turunnya kutukan dan azab Allah SWT. Dan apabila adzab Allah tersebut turun, maka tidak hanya menimpa para penerbit media pornografi itu saja, tetapi akan menimpa seluruh rakyat. (Majalah Indonesia Islami, edisi perdana, Maret 2006). Hal ini sebagaimana diperingatkan oleh Allah SWT dalam firman-Nya.

Yang Artinya: “Dan periharalah dirimu daripada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja diantara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya”. (QS. Al-Anfal [8] : 25)

Oleh karena itu, siapa saja yang peduli dengan keselamatan bangsa ini wajib mencegah atau memberantas pornografi dan majalah-majalah cabul. Cukuplah musibah demi musibah yang telah beruntun menimpa bangsa ini menyadarkan kita akan ketelodoran kita. Itu semua adalah teguran Allah SWT Yang Maha Kuasa kepada bangsa ini agar mereka kembali ke jalan yang benar.***

Ket : Artikel ini pernah dimuat di Majalah Mimbar Ulama. No. 329 Rabiul Akhir 1427 H / April 2006 M).

Tidak ada komentar: