Minggu, 27 April 2008

PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PANDANGAN AGAMA-AGAMA

Oleh : Zaldy Munir


Pendahuluan

PERKAWINAN merupakan naluri manusia sejak adanya manusia itu sendiri untuk memenuhi hajat kehidupannya dalam melakukan hubungan biologis dalam berkeluarga. Tentu saja dalam pernikahan itu menyangkut sedikitnya hubungan antar dua pihak, -- yang dalam istilah hukum disebut hubungan hukum, dimana masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban--, maka timbul hukum objektif yang mengaturnya yang disebut hukum perkawinan.

Oleh karena bagi para pemeluk agama, perikatan perkawinan itu bukan dianggap perikatan biasa, tetapi bersifat sakral yang mengandung ajaran-ajaran agama bagi pemeluknya, tentu saja mereka tidak dapat melepaskan diri pada ketentuan-ketentuan hukum objektif yang diatur dalam agama masing-masing.

Atas landasan itu, maka dirumuskan UU No. 1/1974 tentang perkawinan yang dalam pasal 1 berbunyi: “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seseorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Selanjutnya dalam asal 2 dinyatakan : “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu”.

Dalam penjelasan atas pasal 1 disebutkan : “Sebagai negara yang berdasarkan Pancasila, dimana sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, maka perkawinan mempunyai hubungan yang erat sekali dengan agama/kerohanian, sehingga perkawinan bukan saja mempunyai unsur lahir/jasmani, tetapi unsur batin/rohani juga mempunyai peranan yang penting. Membentuk keluarga yang bahagia rapat hubungan dengan keturunan, yang merupakan tujuan perkawinan, pemeliharaan dan pendidikan menjadi hak dan kewajiban orang tua. (Media Dakwah, September 1997, h. 67-68)

Sedang dalam Penjelasan atas pasal 2 dinyatakan : “Dengan perumusan pada pasal 2 ayat 1 ini, tidak ada perkawinan diluar hukum perkawinan masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu sesuai dengan UUD 1945”. Yang dimaksud dengan hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agama dan kepercayaannya itu sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam UU ini.

Adanya ketentuan dalam pasal 2 (1), “ Bahwa sahnya perkawinan apabila dilakukan oleh masing-masing agamanya dan kepercayaanya itu” dan dalam Penjelasan atas pasal tersebut ditegaskan, bahwa tidak ada perkawinan diluar hukum masing-masing agamanya, jelas bahwa perkawinan antar agama tidak sah dan bukan perkawinan. (Media Dakwah, September 1997, h. 68).

Ketentuan tetrsebut tidak melanggar HAM bagi mereka yang berlainan agama untuk melakukan perkawinan, kerena masing-masing pihak dapat menggunakan haknya untuk PINDAH AGAMA yang sama dengan calon suami atau calon istri yang dipilihnya dan selanjutnya melakukan perkawinan menurut agama yang telah mereka sepakati bersama.

Membuat ketentuan untuk melegalisasikan perkawinan antar agama berarti membirkan orang untuk merusak integritas masing-masing agama serta bertentangan dengan kesadaran hukum dan keyakinan hukum bangasa Indonesia dan tentu saja bertentangan dengan PANCASILA dan UUD 1945 serta UU. No. 1/1997 tetang Perkawinan, dan tentu saja bertentangan dengan al-Quran dan Hadits.

Pembahasan

A. Arti Perkawinan

“Perkawinan” menurut istilah ilmu Fiqh dipakai perkataan “nikah” dan perkataan “ziwaj”. (Kamal Mukhtar, 1974 : 1)

“Nikah” menurut bahasa mempunyai arti sebenarnya (haqiqat) dan arti kiasan (majaaz). Arti yang sebenarnya dari “nikah”, ialah “dham”, yang berarti “menghimpit”, “menindih” atau “berkumpul”, sedang arti kiasannya ialah “watha” yang berarti “setubuh” atau “aqad” yang berarti “mengadakan perjanjian pernikahan”. Dalam pernikahan bahasa sehari-hari perkataan “nikah” lebih banyak dipakai dalam arti kiasan daripada arti yang sebenarnya, bahkan “nikah” dalam arti yang sebenarnya jarang sekali dipakai pada saat ini. (Kamal Mukhtar, Loc. Cit)

B. Pandangan Agama-agama Tentang Perkawinan Beda Agama

1. Pandangan Agama Islam

Pandangan Agama Islam terhadap perkawinan antar agama, pada prinsipnya tidak memperkenankannya. Dalam Alquran dengan tegas dilarang perkawinan antara orang Islam dengan orang musrik seperti yang tertulis dalam Al-Quran yang berbunyi :

“Janganlah kamu nikahi wanita-wanita musrik sebelum mereka beriman. Sesungguh nya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walupun dia menarik hati. Dan janganlah kamu menikahkah orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik daripada orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu”. (Al-Baqarah [2]:221)

Larangan perkawinan dalam surat al-Baqarah ayat 221 itu berlaku bagi laki-laki maupun wanita yang beragama Islam untuk kawin dengan orang-orang yang tidak beragama Islam. (O.S. Eoh, 1996 : 117)

2. Pandangan Agama Katolik

Salah satu halangan yang dapat mengakibatkan perkawinan tidak sah, yaitu perbedaan agama. Bagi Gereja Katholik menganggap bahwa perkawinan antar seseorang yang beragama katholik dengan orang yang bukan katholik, dan tidak dilakukan menurut hukum agama Katholik dianggap tidak sah.

Disamping itu, perkawinan antara seseorang yang beragama Katholik dengan orang yang bukan Katholik bukanlah merupakan perkawinan yang ideal.

Hal ini dapat dimengerti karena agama Katholik memandang perkawinan sebagai sakramen sedangkan agama lainnya (kecuali Hindu) tidak demikian karena itu Katholik menganjurkan agar pengahutnya kawin dengan orang yang beragama katholik. (Ibid. , h. 118-119).

3. Pandangan Agama Protestan

Pada prinsipnya agama Protestan menghendaki agar penganutnya kawin dengan orang yang seagama, karena tujuan utama perkawinan untuk mencapai kebahagiaan sehingga akan sulit tercapai kalau suami istri tidak seiman.

Dalam hal terjadi perkawinan antara seseorang yang beragma Protestan dengan pihak yang menganut agama lain, menurut Pdt. Dr. Fridolin Ukur (1987:2), maka:

Mereka dianjurkan untuk menikah secara sipil di mana kedua belah pihak tetap menganut agama masing-msing.

Kepada mereka diadakan pengembalaan khusus.

Pada umumnya gereja tidak memberkati perkawinan mereka.

Ada gereja-gereja tertentu yang memberkati perkawinan campur ini beda agama ini, setelah pihak yang bukan protestan membuat pernyataan bahwa ia bersedia ikut agama Protestan.

Keterbukaan ini dilatarbelakangi oleh keyakinan bahwa pasangan yang tidak seiman itu dikuduskan oleh suami atau isteri yang beriman.

Ada pula gereja tertentu yang bukan hanya tidak memberkati, malah anggota gereja yang kawin dengan orang yang tidak seagama itu dikeluarkan dari gereja. (Ibid. , h. 122-123) .

4. Pandangan Agama Hindu

Perkawinan orang yang beragama Hindu yang tidak memenuhi syarat dapat dibatalkan. Menurut Dde Pudja, MA (1975:53), suatu perkawinan batal karena tidak memenuhi syarat bila perkawinan itu dilakukan menurut Hukum Hindu tetapi tidak memenuhi syarat untuk pengesahannya, misalnya mereka tidak menganut agama yang sama pada saat upacara perkawinan itu dilakukan, atau dalam hal perkawinan antar agama tidak dapat dilakukan menurut hukum agama Hindu.

Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa untuk mensahkan suatu perkawinan menurut agama Hindu, harus dilakukan oleh Pedande/Pendeta yang memenuhi syarat untuk itu. Di samping itu tampak bahwa dalam hukum perkawinan Hindu tidak dibenarkan adanya perkawinan antar penganut agama Hindu dan bukan Hindu yang disahkan oleh Pedande.

Dalam agama Hindu tidak dikenal adanya perkawinan antar agama. Hal ini terjadi karena sebelum perkawinan harus dilakukan terlebih dahulu upacara keagamaan. Apabila salah seorang calon mempelai tidak beragama Hindu, maka dia diwajibkan sebagai penganut agama Hindu, karena kalau calon mempelai yang bukan Hindu tidak disucikan terlebih dahulu dan kemudian dilaksanakan perkawinan, hal ini melanggar ketentuan dalam Seloka V89 kitab Manawadharmasastra, yang berbunyi:

Air pensucian tidak bisa diberikan kepada mereka yang tidak menghiraukan upacara-upacara yang telah ditentukan, sehingga dapat dianggap kelahiran mereka itu sia-sia belaka, tidak pula dapat diberikan kepada mereka yang lahir dari perkawinan campuran kasta secara tidak resmi, kepada mereka yang menjadi petapa dari golongan murtad dan pada mereka yang meninggaal bunuh diri.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa perkawinan antar agama dimana salah satu calon mempelai beragama Hindu tidak boleh dan pendande/Pendeta akan menolak untuk mengesahkan perkawinan tersebut. (Ibid. , h. 124-125).

5. Pandangan Agama Budha

Perkawinan antar agama di mana salah seorang calon mempelai tidak beragama Budha, menurut keputusan Sangha Agung Indonesia diperbolehkan, asal pengesahan perkawinannya dilakukan menurut cara agama Budha. Dalam hal ini calon mempelai yang tidak bergama Budha, tidak diharuskan untuk masuk agama Budha terlebih dahulu. Akan tetapi dalam upacara ritual perkawinan, kedua mempelai diwajidkan mengucapkan “atas nama Sang Budha, Dharma dan Sangka” yang merupakan dewa-dewa umat Budha.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa agama Budha tidak melarang umatnya untuk melakukan perkawinan dengan penganut agama lain. Akan tetapi kalau penganut agama lainnya maka harus dilakukan menurut agama Budha.

Di samping itu, dalam upacara perkawinan itu kedua mempelai diwajibkan untuk mengucapkan atas nama Sang Budha, Dharma dan Sangka, ini secara tidak langsug berarti bahwa calon mempelai yang tidak beragama Budha menjadi penganut agama Budha, walaupun sebenarnya ia hanya menundukkan diri pada kaidah agama Budha pada saat perkawinan itu dilangsungkan. Untuk menghadapi praktek perkawinan yang demikian mungkin bagi calon mempelai yang tidak beragama Budha akan merasa keberatan. (Ibid. , h. 125).

C. MASALAH PERNIKAHAN BEDA AGAMA

1. Lelaki Ahli Kitab (Yahudi ataupun Nasrani) Haram Manikahi Muslimah

Menganai lelaki Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) haram menikahi wanita Muslimah tidak ada kesamaan lagi. Sebagaimana ditegaskan dalam Alquran Surat al-Mumtahanah : 10 dan al-Baqarah : 221. Maka Imam Ibnu Qodamah Al-Maqdisi menegaskan :

“Dan tidak halal bagi Muslimah nikah dengan lelaki kafir, baik keadaanya kafir (Ahli Kitab) ataupun bukan Kitabi.” Karena Allah Ta’ala berfirman :

Dan janganlah kamu menikahi orang-orang musrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman.” (al-Baqarah :221)

Dan firman-Nya :
“Maka jika telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-rang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal bagi mereka.” (al-Mumtahanah : 10). (Hartono Ahmad Jaiz, 2004 : 272-273).

Syaikh Abu Bakar Al-Jazairy Hafidhahullah berkata, “Tidak halal bagi muslimah menikah dengan orang kafir secara mutlak, baik Ahlul Kitab maupun bukan. (Ibid. , h. 273). Ia mendasarkan kepada firman Allah surat al-Mumtahanah : 10.

Para ulama mengemukakan larangan Muslimah dinikahi oleh lalaki Ahli Kitab atau non-Muslim itu sebagaian cukup menyebutkanya dengan lafal musyrik atau kafir, karena maknanya sudah jelas: kafir itu mencakup Ahli Kitab dan musrik. Di samping itu tidak ada ayat ataupun hadis yang membolehkan lelaki kafir baik Ahli Kitab ataupun musyrik yang boleh menikahi Muslimah setelah turun ayat 10 Surat Al-Mumtahanah. Sehingga tidak ada kesamaran lagi walupun hanya disebut kafir sudah langsung mencakup kafir dari jenis Ahli Kitab dan kafir Musyrik. Bahkan lafal musrik saja, para ulama sudah memasukan seluruh non-Muslim dalam hal lelaki musrik dilarang dinikahi dengan wanita Muslimah.

“Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka bereiman. “ (al-Baqarah :221)

Muhammad Ali as-Shabuni menjelaskan, di dalam ayat ini, Allah Ta’ala melarang para wali (ayah, kakek, saudara, paman dan orang-orang yang memiliki hak perwalian atas wanita) menikahkan wanita yang menjadi tanggung jawabnya dengan orang musyrik. Yang dimaksud musyrik di sini adalah semua orang yang tidak beragama Islam, mencakup penyembahan berhala, Majusi, Yahudi, Nasrani dan orang-orang yang murtad dari Islam. (Ibid. , h. 273).

Al-Imam Al-Qurthubi berkata, “Jangan menikahkan wanita muslimah dengan orang musyrik. Dan umat ini telah berijma’ bahwa laki-laki musyrik itu tidak boleh menggauli wanita mukminah, bagaimanapun bentuknya, karena perbuatan itu merupakan panghinaan terhadap Islam.(Ibid. , h. 274).

Ibnu Abdil Barr berkata, (Ulama ijma’) bahwa muslimah tidak halal menjadi istri orang kafir. (Ibid)

Syaikh Shalih Al-Fauzan berkata, “laki-laki kafir tidak halal menikahi wanita muslimah, berdasarkan firman-Nya : “Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musrik (dengan wanita-wanita mu’min) sebelum mereka beriman.” (al-Baqarah :221). (Ibid)

D. MASALAH MENIKAHI WANITA MUHSHANAT DARI KALANGAN AHLI KITAB

Ketika bolehnya menikahi wanita Ahli Kitab yang Muahshanah ‘yang menjaga diri’ dan kehormatannya sudah tsabat ‘kuat’, lalu yang lebih utama hendaknya tidak menikahi wanita kitabiyah (Yahudi dan Nasrani) karerna Umar berkata kepada para shabat yang menikahi wanita-wanita Ahli Kitab, “Talaklah mereka.” Kemudia, mereka pun mentalaknya, kecuali Hudzaifah. Lalu Umar berkata kepadanya (Hudzaifah), “Talaklah.” Dia (Hudzaifah) berkata, “Anda bersaksi bahwa dia (wanita kitabiyah) itu haram ?”

Umar berkata, “Dia itu jamrah ‘batu bara aktif’, maka talaklah dia.”

(Hudzaifah) berkata, “Anda bersaksi bahwa dia (wanita kitabiyah) itu haram ?”

umar berkata, “Dia itu jamrah.”

Hudzaifah berkata, “Saya telah mengerti bahwa dia itu jamrah, tetapi dia bagiku halal.” Oleh karena itu, ketika Hudzaifah menalak wanita kitabiyah itu, ia ditanya, “Kenapa kamu tidak menalaknya ketika disuruh umar ?”

Huzaifah berkata, “Aku tidak suka kalau orang-orang memandang bahwa aku berbuat suatu perkara yang tidak seyogyanya bagiku. Dan kerena barangkali hati Umar cendrung kepadanya (wanita kitabiyah itu), lalu dia (wanita kitabiyah itu) memfitnah atau menguji Umar. Dan barangkali di antara keduanya ada anak, maka cendrung kepada wanita kitabiyah.”(Hartono Ahmad Jaiz, 2004 : 204-205).

Syi’ah Imamiyah mengharamkan (menikahi wanita Ahli Kitab) dengan firman-Nya; “ …dan janganlah menikahi wanita musyrikat sehingga mereka beriman.” (2:221) Dan ayat; “ Dan jaganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir.” (al-mumtahanah : 10). (Hartono Ahmad Jais, Op. Cit. , h. 284).

E. KEPUTUSAN MAJLIS ULAMA INDONESIA (MUI) TENTANG PERKAWINAN ANTAR AGAMA

Di samping itu ada keputusan Musyawarah Nasional ke II Majlis Ulama Indonesia No. 05/Kep/Munas II/MUI/1980 tanggal 1 juni 1980 tentang Fatwa, yang menetapkan pada angka 2 perkawinan Antar Agama Umat Beragama, bahwa: (O.S, Eoh, Op.Cit. , h. 133).

1. Perkawinan wanita muslimah dengan laki-laki non muslimah adalah haram hukumya.

2. Seorang laki-laki muslimah diharamkan mengawini wanita bukan muslimah. Tentang perkawinan atara laki-laki muslimah dengan wanita Ahli Kitab terdapat perbedaan pendapat.

Setelah mempertimbangkan bahwa mafsadahnya lebih besar daripada maslahatnya, maka MUI memfatwakan perkawinan tersebut haram kukumnya. Dengan adanya farwa ini maka Majelis Ulama Indonesia mengharapkan agar seorang pria Islam tidak boleh kawin dengan wanita non Iskam kareka haram hukumnya.

Selanjutnya Dr. Qurais Shihab, dengan lantang mengatakan, pernikahan ini tidak sah, baik menirut agama maupun menurut negara.

Pendapat ini di kuatkan oleh Dr. Muardi Khatib, salah seorang tokoh majelis tarjih Muhammadiyah yang berpendapat bahwa persoalan ini jelas di dalam Alquran surat al-Baqarah ayat 221, disana dijelaskan sercara tegas bahwa seorang wanita Muslim Haram hukumnya menikah dengan laki-laki non Muslim -dan sebaliknya laki-laki Muslim haram menikahi wanita non Muslim, “ini sudah menjadi konsensus ulama,” tambahnya, “Kensekwensinya pernikahan ini harus dibatalkan”. Pendapat senada juga disampaikan K.H. Ibrahim Hosen yang mengatakan, menurut mazhad Syafi’I, setelah turunnya al-Quran orang Yahudi dan Nasrani tidak lagi disebut ahll kitab. (Media Dakwah, Desember 1996, h. 31).

Simpulan

Dari semua pemaparan yang penulis sampaikan di atas dari sini kita dapat menarik satu simpulan bahwa berdasarkan al-Quran surat al-Mumtahanah ayat 10, dan al-baqarah ayat 221. Bahwa pernikahan beda agama dalam ajaran Islam tidak benar dan hukumya haram.

Memang, apabila dilihat pada hukum agama-agama yang diakui di Indonesia, pada prinsipnya agama-agama tersebut tidak menghendaki adanya perkawinan antara agama.

Kini masalah kawin beda agama, ini juga aneh, kenapa kebanyakan yang melakukan protes dan tidak setuju terhadap UU No. 1 tahun 1974 yang memang tidak mengatur perkawinan beda agama itu, teryata dari golongan Nasrani. Artinya jika ia seorang praktisi hukum atau ahli hukum atau kalangan akademis, lembaga atau media masa atau apapun, jika dilacak jatidirinya teryata mereka dari golongan Nasrani.

Rupanya para tokoh Kristen dan Katolik menyadari mission mereka akan terganggu dalam kerangka Kristenisasi, jika seluruh umat Islam dengan dipacu UU Peradilan agama itu lantas menjadi taat kepada agamanya, taat kepada hukum Islam, maka mereka tidak bisa dibujuk lagi masuk Kristen. “iming-iming” apapun tidak akan mempan. Lagi pula, dalih orang Kristen bahwa di Indonesia banyak warga yang mengaku Islam tapi tidak beribadah dengan menjalankan syari’at yang benar (dengan istilah non-practising moslem) akan tipis, sehingga lahan mereka melakukan Kristenisasi pun akan terbendung secara tidak langsung dengan lahirnya UU Peradilan Agama ter-sebut. Itulah sebabnya mereka bagai kebakaran jenggot menentang RUU-PA. (Media Dakwah, Oktober 1993, h. 14).

Di Indonesia perkawinan beda agama sesungguhnya sudah diatur secara gamblang di dalam UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Pada Pasal 2 UU tersebut dikatakan, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya itu.”

Secara tidak langsung, berdasarkan pasal tersebut perkawinan dianggap sah bila kedua pasangan menganut agamanya yang sama. Jika berlainan agama, dengan sendirinya perkawinan tidak dapat dilangsungkan alias dianggap batal secara hukum.

Belakangan, UU itu berusaha terus digoyangkan oleh kelompok-kelompok yang merasa dirugikan, terutama kelompok Nasrani. Beberapa waktu lalu sebuah kelompok mengatasnamakan ‘Konsorsium Untuk Catatan Sipil’ melakukan kampanye untuk merevisi UU Perkawinan. Tidak itu saja, kelompok ini bahkan sudah menyiapkan draf UU Catatan Sipil untuk mensahkan perkawinan beda agama.

Di dalam draf tersebut ada pasal yang mewajibkan Kantor Catatan Sipil, memcatat perkawinan antar dua orang, meskipun mereka beda agama dan kepercayaan. Konsorsium memandang, Kantor Catatan Sipil bertugas untuk keperluan administrasi negara, bukan mencampuri masalah agama. “Ini bukan masalah agama tetapi masalah HAM,” kata koordinator Konsorsium Soelistyowati Soegondo di kantor Komnas HAM, Jakarta. Konsorsium ini memang tidak bekerja sendiri. Tetapi dibentuk atas kerja sama dengan Unicef (Badan PBB untuk pendidikan), dan perwakilan LSM dari dalam dan luar negri.

Abdurrahman Wahid – alias Gus Dur, tokoh NU, termasuk penentang UU Perkawinan. Gus Dur, malah memberi saran kepada calon-calon pengantin yang beda agama agar menikah di luar negri. Baru setelah pulang mencatatkan di Kantor Catatan Sipil sebagai pasangan yang sah. Dan belakangan acara ini menjadi tren tersendiri, terutama oleh kalangan berduit seperti selebritis.

Misalnya, pasangan Ira Wibowo dengan Katon Bagaskara, Yuni Sara, kakak penyanyi Krisdayanti. Kabarnya, kini ada 5 ribu pasangan beda agama yang antri di Singapura untuk melakukan pernikahan. Anehnya, setelah pulang ke Indonesia, pemerintah mengakui mereka sebagai pasangan suami istri yang sah. Kalau mau konsekuen, mestinya Pemerintah menanggapi mereka, lantaran melakukan zina, karena perkawinan campurnya tidak sah.

Celakanya, media massa baik elektronik maupun cetak ikut mensosialisasikan kawin campur ini. Dalam banyak tayangan dan pemberitaan, para pelaku kawin campur digambarkan sebagai pasangan yang selalu bahagia dan harmonis. “Padahal kampanye kawin beda agama yang kini sedang disosialisasikan, sebenarnya juga (termasuk) metode kristenisasi, “kata Abu Deedat. Lebih jauh, kelompok pendukung kawin campur juga berusaha memcari pijakan teologis. Mereka menggandeng para intelektual Muslim untuk melakukan re-interpretasi ayat-ayat al-Quran yang melarang kawin campur. Bertemulah mereka dengan kelompok Islam Liberal (kajian Utan Kayu) yang dipimpin Ulil Abshar Abdalla. Lewat jaringan media massa yang mereka miliki, Kajian utan Kayu gencar mensosialisasikan kawin campur. (Hartono Ahmad Jaiz, Op. Cit. ,h.227-228).

Maka dalam hal ini diperlukan sikap kritis dan obyektif dalam memandang suatu pemikiran, aliran atau paham tertentu, terutama yang sudah sering disoroti sebagai sesat, melenceng, atau nyeleneh. Karena bukan tidak mengkin ada sebab-sebab atau maksud-maksud tersembunyi di balik eksistensi suatu paham atau pemikiran. Entah itu karena motifasi duniawi yang ingin mengejar kekayaan harta benda, faktor ambisi kekuasaan, ingin sensasi dan terkenal, hendak memecah belah umat, atau memang dikarenakan ketololan sipemimpin itu sendiri, dan lain sebagainya. Dengan demikian, kita bisa bersikap dewasa dalam mengahadapi paham dan pemikiran yang dianggap nyeleneh, melenceng, sesat tersebut serta tidak mudah tertipu untuk larut tersesat di dalamya.

Mudah-mudahan umat Islam terhindar dari tingkah sangat buruk yang amat berbahaya dan telah kekecam oleh Allah SWT itu. Hanya Allah-lah tempat kita berlindung dan meminta pertolongan. Jauhkanlah kami ya Allah dari segala keburukan, yang lahir maupun yang batin. Amien. Tiada daya dan upaya untuk menghindari aneka keburukan yang mereka sebar-sebarkan itu kecuali dengan pertolongan-Mu, ya Allah.***

Daftar Pustaka

Al-Quran dan Terjemahannya, Departemen Agama RI, 2004.

Ahmad Jaiz, Hartono, Menangkal Bahaya JIL dan FLA, Jakarta : Pustaka Al-Kautsar, 2004, Cet. ke-3.

_______, Jejak Tokoh Islam dalam Kristenisasi, Jakarta : Darul Falah, 2004, Cet. ke-1.

Asyarie, Sukmadjaja dan Yusuf, Rosy, Indeks Al-Qura’an, Bandung, Pustaka, 2003.

Eoh, O.S, Sh, MS. , Perkawinan Antar Agama Dalam Teori dan Praktek, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 1996, Cet. ke-1.

Mukhtar, Kamal, Drs. ,Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, Jakarta : PT Bulan Bintang, 1974, Cet. ke-2.

Media Dakwah, Oktober 1993

Media Dakwah, Desember 1996

Media Dakwah, September 1997

2 komentar:

Djawara Putra Petir, MP., SH., MH. mengatakan...

Baca dan pahami Al Qur'an dengan benar, karena menurut Al Qur'an tidak ada larangan perkawinan antara pria muslim dengan wanita non muslimah demikian juga tidak ada larangan muslimah kawin dengan pria non muslim.

Djawara Putra Petir, MP., SH., MH. mengatakan...

Yang melarang perkawinan beda agama hanyalah tokoh-tokoh agama bukan berdasarkan kitab sucinya, demikiann juga dengan perkawinan beda agama, dalam UU N0. 1 1974 tentang perkawinan juga tidak ada larangan perkawinan beda agama, karena meskipun ada UU no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, tidak serta merta mencabut UU perkawinan yang lama sepanjang belum diatur dalam uu baru maka pasal uu yang lama masih tetap berlaku.